Profesional

Di dukung tenaga profesional dibidangnya, team pengacara LBHMI siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anda di bidang hukum dan peradilan

Trust and Service 

percayakan semua permasalahan anda pada team pengacara kami. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan yang sedang anda jalani.

Jasa Hukum 

Kami memberikan pelayanan atas jasa hukum LITIGASI dan NON LITIGASI  Prodeo dan Profesional. Konsultasikan permasalahan anda sekarang.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma 

 perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

 

 

ARTI LOGO​​ LBH MALANG

 

LAMBANG

MELAMBANGKAN

 

Rantai

Persatuan​​ dan hubungan harmonis serta menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat 

 

Warna Kuning emas

Keagungan dan keluhuran ​​ sebagai suatu cita cita yang ingin dicapai

 

Warna biru dongker

Profesionalisme dalam​​ sikap dan perilaku yang menunjukkan kompetensi, integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan standar dan etika profesi 

 

Timbangan

Keadilan dengan menekankan pada keseimbangan dan kesetaraan​​ 

 

Pondasi dan Tiang terdiri dari 5 sekat

Bantuan hukum dapat berupa Non litigasi, litigasi tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

 

DHARMMA ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

Penerapan​​ nilai nilai​​ kebenaran, keadilan,​​ Etika, Hukum dan penghormatan terhadap Hak asasi manusia ​​ 

 

RAKSHA​​ 

Perlindungan, bantuan dan​​ peningkatan​​ kesadaran hukum masyarakat​​ 

 

SELOKA

”DHARMMARAKSHA”

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum maka  ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ konsekwensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi  ​​ ​​​​ dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, serta Negara bertanggung jawab menjamin hak konstusional setiap warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Bahwa bantuan hukum adalah hak setiap Warga Negara termasuk orang atau kelompok orang ​​ tidak mampu yang pada kenyataannya kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan mewujutkan hak-hak konstitusionalnya.

 ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ 

ATAU: ​​ ​​​​ Prinsip-prinsip dasar perlindungam dan ​​ bantuan hukum kepada​​ 

orang atau kelompok orang ​​ pencari keadilan.​​ 

 

 

 ​​ ​​ ​​ ​​ ​​ ​​​​ PENCIPTA​​ / PEMEGANG HAK CIPTA:​​ ALDY AZIZUL HAKIM, S.Kom.