ARTI LOGO LBH MALANG
LAMBANG | MELAMBANGKAN
|
Rantai
| Persatuan dan hubungan harmonis serta menjaga nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan bermasyarakat
|
Warna Kuning emas | Keagungan dan keluhuran sebagai suatu cita cita yang ingin dicapai
|
Warna biru dongker | Profesionalisme dalam sikap dan perilaku yang menunjukkan kompetensi, integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, sesuai dengan standar dan etika profesi
|
Timbangan | Keadilan dengan menekankan pada keseimbangan dan kesetaraan
|
Pondasi dan Tiang terdiri dari 5 sekat | Bantuan hukum dapat berupa Non litigasi, litigasi tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
|
DHARMMA | Penerapan nilai nilai kebenaran, keadilan, Etika, Hukum dan penghormatan terhadap Hak asasi manusia
|
RAKSHA | Perlindungan, bantuan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat
|
SELOKA ”DHARMMARAKSHA” | Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum maka konsekwensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, serta Negara bertanggung jawab menjamin hak konstusional setiap warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Bahwa bantuan hukum adalah hak setiap Warga Negara termasuk orang atau kelompok orang tidak mampu yang pada kenyataannya kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan mewujutkan hak-hak konstitusionalnya. ATAU: Prinsip-prinsip dasar perlindungam dan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang pencari keadilan.
|
PENCIPTA / PEMEGANG HAK CIPTA: ALDY AZIZUL HAKIM, S.Kom.


