
ARTI LAMBANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM DHARMA RAKSHA
| Rantai
|
Lambang, Persatuan dan hubungan yang harmonis |
| Warna Kuning emas | Lambang, Keagungan dan keluhuran sebagai cita cita yang ingin dicapai
|
| Warna biru dongker | Lambang, Profesionalisme |
| Timbangan | Lambang, Keadilan dengan menekankan pada keseimbangan dan kesetaraan
|
| Pondasi dan Tiang terdiri dari 5 sekat | Lambang, Bantuan hukum Non litigasi, litigasi tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali
|
| DHARMMA | Lambang, Nilai nilai kebenaran, keadilan, Etika, Hukum dan Hak asasi manusia
|
| RAKSHA | Lambang, Perlindungan dan Bantuan
|
| SELOKA
”DHARMMARAKSHA” |
Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum maka konsekwensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, serta Negara bertanggung jawab menjamin hak konstusional setiap warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Bahwa bantuan hukum adalah hak setiap Warga Negara termasuk orang atau kelompok orang tidak mampu yang pada kenyataannya kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan mewujutkan hak-hak konstitusionalnya.
ATAU: Prinsip-prinsip dasar perlindungam dan bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang pencari keadilan.
|
| No. Pencatatan Hak Cipta | 0009252273 / 13 Januari 2025 |
| Pencipta / Pemegang Hak Cipta | Aldy Azizul Hakim, S.Kom |
| Tanda tangan Pencipta
|
|


