Profesional

Di dukung tenaga profesional dibidangnya, team pengacara LBHMI siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anda di bidang hukum dan peradilan

Trust and Service 

percayakan semua permasalahan anda pada team pengacara kami. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan yang sedang anda jalani.

Jasa Hukum 

Kami memberikan pelayanan atas jasa hukum LITIGASI dan NON LITIGASI  Prodeo dan Profesional. Konsultasikan permasalahan anda sekarang.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma 

 perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

 

ARTI LAMBANG LEMBAGA BANTUAN HUKUM DHARMA RAKSHA

Rantai

 

Lambang, Persatuan dan hubungan yang harmonis
Warna Kuning emas Lambang, Keagungan dan keluhuran  sebagai cita cita yang ingin dicapai

 

Warna biru dongker Lambang, Profesionalisme
Timbangan Lambang, Keadilan dengan menekankan pada keseimbangan dan kesetaraan

 

Pondasi dan Tiang terdiri dari 5 sekat Lambang, Bantuan hukum Non litigasi, litigasi tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali

 

DHARMMA Lambang, Nilai nilai kebenaran, keadilan, Etika, Hukum dan Hak asasi manusia

 

RAKSHA Lambang, Perlindungan dan Bantuan

 

SELOKA

”DHARMMARAKSHA”

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum maka       konsekwensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi    dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, serta Negara bertanggung jawab menjamin hak konstusional setiap warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Bahwa bantuan hukum adalah hak setiap Warga Negara termasuk orang atau kelompok orang  tidak mampu yang pada kenyataannya kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan mewujutkan hak-hak konstitusionalnya.

      

ATAU:   Prinsip-prinsip dasar perlindungam dan  bantuan hukum kepada

orang atau kelompok orang  pencari keadilan.

 

No. Pencatatan Hak Cipta 0009252273 / 13 Januari 2025
Pencipta / Pemegang Hak Cipta Aldy Azizul Hakim, S.Kom
Tanda tangan Pencipta