LATAR BELAKANG
- Amanat Konstitusi:Pemberian bantuan hukum diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
- Undang-Undang Bantuan Hukum:Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 bertujuan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan hukum secara gratis.
- Peraturan Menteri:Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan standar layanan bantuan hukum untuk memastikan kualitas dan aksesibilitas.