Profesional

Di dukung tenaga profesional dibidangnya, team pengacara LBHMI siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anda di bidang hukum dan peradilan

Trust and Service 

percayakan semua permasalahan anda pada team pengacara kami. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan yang sedang anda jalani.

Jasa Hukum 

Kami memberikan pelayanan atas jasa hukum LITIGASI dan NON LITIGASI  Prodeo dan Profesional. Konsultasikan permasalahan anda sekarang.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma 

 perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

LATAR BELAKANG

  • Amanat Konstitusi:Pemberian bantuan hukum diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  • Undang-Undang Bantuan Hukum:Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 bertujuan untuk melindungi hak konstitusional masyarakat miskin dalam mendapatkan layanan hukum secara gratis.
  • Peraturan Menteri:Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 menetapkan standar layanan bantuan hukum untuk memastikan kualitas dan aksesibilitas.