Profesional

Di dukung tenaga profesional dibidangnya, team pengacara LBHMI siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anda di bidang hukum dan peradilan

Trust and Service 

percayakan semua permasalahan anda pada team pengacara kami. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan yang sedang anda jalani.

Jasa Hukum 

Kami memberikan pelayanan atas jasa hukum LITIGASI dan NON LITIGASI  Prodeo dan Profesional. Konsultasikan permasalahan anda sekarang.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma 

 perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

Penyuluhan Hukum

Menuju Keluarga Sadar Hukum

Kelurahan Mojolangu, Kecmatan Lowokwaru Kota Malang 4 Februari 2025

 

Oleh:​​ Wiwied Tuhu Prasetyanto, S,H., M.H.​​ (Pelaksana Bantuan Hukum LBHMI)

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;

  • Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang​​ 

Ruang lingkup:​​ 

Pendaftaran tanah berdasar Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan Oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.

(Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya)

Pendaftaran Tanah berdasarkan​​ Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021​​ adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengurnpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, rnengenai bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya​​ bagi bidang-bidang Tanah, Ruang Atas Tanah, Ruang Bawah Tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas Satuan Rumah Susun sert-a hak-hak tertentu yang membebaninya.

 

Macam​​ pendaftaran Tanah: secara sporadik dan Sistematik.

 

Tujuan:

  • untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan;​​ 

  • untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah​​ susun yang sudah terdaftar;​​ 

  • untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Pokok-Pokok Penyelenggaraan​​ Pendaftaran​​ Tanah:

  • Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN);

  • Dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu menurut Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

  • Objek pendaftaran tanah:​​ bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai; tanah hak pengelolaan; tanah wakaf; hak milik atas satuan rumah susun; hak tanggungan; tanah Negara.

  • Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi:​​ 

    • pengumpulan dan pengolahan data fisik;​​ 

    • pembuktian hak dan pembukuannya;​​ 

    • penerbitan sertifikat;​​ 

    • penyajian data fisik dan data yuridis;​​ 

    • penyimpanan daftar umum dan dokumen.

  • Sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.

  • Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Narasumber

 

 

 

Wiwied Tuhu Prasetyanto, S,H., M.H.

2