Profesional

Di dukung tenaga profesional dibidangnya, team pengacara LBHMI siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anda di bidang hukum dan peradilan

Trust and Service 

percayakan semua permasalahan anda pada team pengacara kami. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan yang sedang anda jalani.

Jasa Hukum 

Kami memberikan pelayanan atas jasa hukum LITIGASI dan NON LITIGASI  Prodeo dan Profesional. Konsultasikan permasalahan anda sekarang.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma 

 perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

Malang – Pada​​ 4​​ Februari 2025, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menjadi tuan rumah acara penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum dan administrasi warga. Acara ini menghadirkan beberapa pakar di bidang hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hak perdata, penyelesaian sengketa, pendaftaran tanah, bantuan hukum, serta tata cara perubahan nama dalam akta kelahiran.

Penyuluhan diawali dengan materi mengenai​​ hak perdata dan penyelesaian sengketa​​ yang disampaikan oleh W. Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H. Beliau menjelaskan bahwa hak perdata adalah hak pribadi seseorang yang bisa bersifat mutlak atau bisa berubah. Hak-hak ini meliputi hak untuk hidup, memiliki benda, menikah, dan lainnya. Namun, dalam beberapa kasus, hak ini bisa berkurang atau hilang, misalnya akibat kejahatan atau transaksi jual beli.

Dalam kehidupan sehari-hari, sering muncul berbagai sengketa perdata, seperti masalah utang piutang, kepemilikan barang, perjanjian kerja sama, perceraian, hingga warisan. Untuk menyelesaikannya, terdapat dua jalur yang bisa ditempuh, yaitu​​ litigasi​​ (melalui pengadilan) dan​​ non-litigasi​​ (penyelesaian di luar pengadilan). Litigasi dilakukan melalui berbagai lembaga pengadilan, seperti Pengadilan Agama untuk urusan perkawinan dan warisan, serta Pengadilan Negeri untuk perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Sementara itu, penyelesaian non-litigasi menawarkan alternatif yang lebih cepat dan fleksibel. Metode yang dapat digunakan antara lain​​ konsultasi hukum,​​ negosiasi antar pihak,​​ mediasi dengan bantuan pihak ketiga, dan​​ konsiliasi yang bersifat lebih formal. Masyarakat diharapkan memahami opsi-opsi ini agar dapat memilih penyelesaian yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.

Materi selanjutnya membahas​​ pentingnya pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum, yang disampaikan oleh Wiwied Tuhu Prasetyanto, S.H., M.H. Pendaftaran tanah bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik serta mempermudah administrasi pertanahan. Pemerintah telah mengatur proses pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan No. 18 Tahun 2021.

Terdapat dua jenis pendaftaran tanah, yaitu​​ sporadik​​ yang dilakukan secara individu dan​​ sistematik​​ yang merupakan program pemerintah. Pendaftaran tanah mencakup berbagai objek seperti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, serta hak tanggungan. Proses ini melibatkan pengumpulan data fisik dan yuridis, pembukuan, serta penerbitan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Tanah yang telah terdaftar dapat menghindari konflik di masa depan, baik dalam transaksi jual beli maupun dalam kasus sengketa kepemilikan. Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan tanah mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Setelah sesi tentang pendaftaran tanah, acara dilanjutkan dengan​​ sosialisasi bantuan hukum​​ yang disampaikan oleh Drs. Musman, S.H., M.H. Bantuan hukum merupakan hak bagi masyarakat kurang mampu yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2011. Layanan ini diberikan secara gratis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepada mereka yang membutuhkan.

Bantuan hukum mencakup berbagai perkara, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara. Layanan ini bisa ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Syarat untuk memperoleh bantuan hukum meliputi kepemilikan KTP, surat keterangan miskin, atau dokumen lain yang membuktikan kondisi ekonomi pemohon.

Drs. Musman juga menekankan bahwa pemberi bantuan hukum dilarang meminta bayaran dari penerima layanan. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu takut atau ragu untuk mengajukan bantuan jika mengalami permasalahan hukum tetapi tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

Materi terakhir yang disampaikan dalam penyuluhan ini adalah​​ tata cara pengajuan perubahan nama dalam akta kelahiran. Banyak masyarakat yang ingin mengubah nama mereka karena berbagai alasan, seperti kesalahan pengetikan, nama terlalu panjang, atau ingin menambahkan nama orang tua.

Proses perubahan nama harus diajukan ke​​ Pengadilan Negeri​​ dengan melengkapi dokumen-dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), ijazah (jika diperlukan), akta kelahiran, serta menghadirkan dua orang saksi. Jika permohonan dikabulkan, pengadilan akan mengeluarkan penetapan yang harus disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk diperbarui dalam catatan resmi.

Acara penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak peserta yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Para pemateri pun memberikan jawaban dan solusi praktis agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum dan administrasi.

Dengan adanya penyuluhan ini, masyarakat Kelurahan Mojolangu diharapkan semakin sadar akan pentingnya memiliki dokumen hukum yang sah serta memahami cara menyelesaikan sengketa dengan benar. Program seperti ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum dan memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri dalam menghadapi permasalahan hukum di kehidupan sehari-hari.

Penyuluhan ini menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum yang lebih baik di tingkat masyarakat. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan di berbagai wilayah lainnya agar semakin banyak warga yang memperoleh edukasi hukum yang memadai.

FOTO KEGIATAN

 

  • Pendaftaran Peserta

 

 

 

  • Materi Pemberdayaan

 

 

 

  • Materi ​​​​ Penyuluhan​​ 

 

 

 

 

  • Sesi Tanya Jawab

 

 

 

 

 

 

  • Panitia Perlaksana Acara

 

 

  • Moderator Acara​​ 

 

  • Foto Foto