Pemberdayaan Masyarakat
Menuju Keluarga Terampil Hukum
Kelurahan Mojolangu, Kecmatan Lowokwaru Kota Malang 4 Februari 2025
oleh : W. Tuhu Prasetyanto, SH., MH.
Hak perdata adalah hak yang dimiliki seseorang secara pribadi, baik yang dimiliki secara asali/ asal muasal sejak lahir (seperti hak hidup, hak untuk memiliki benda, hak untuk menikah, hak untuk berkembang biak, dll). maupun yang diperoleh karena mendapatkan pemenuhan dari pihak lain baik secara wajib maupun sukarela, misalnya : mendapatkan warisan dari orang tuanya, memperoleh barang setelah membayar dalam jual beli, dibayar setelah bekerja, memiliki tanah dari hibah tetangga, dll.
Dari pemahaman tersebut, maka secara prinsip terdapat obyek hak keperdataan yang akan selalu melekat pada diri seseorang, tetapi juga terdapat obyek hak keperdataan yang akan bisa berkurang atau bahkan hilang, seperti misalnya hak hidup dan hak untuk memiliki harta benda adalah yang tidak dapat dikurangi apalagi dihilangkan, akantetapi hak atas sarana hidup ataupun hak atas kepemilikan benda, bisa dikurangi bahkan hilang, semisal karena melakukan kejahatan maka hartanya disita sehingga hak kepemilikan atas benda beralih kepada negara, atau karena telah menjual barangnya maka hak atas barang tersebut beralih kepada yang membeli (jadi pada dasarnya hak untuk memiliki masih tetap ada, tapi hak atas kepemilikannya bisa berkurang atau hilang).
Oleh sebab hak keperdataan selain ada yang bersifat mutlak/asali, adapula yang perolehannya karena mendapatkan pemenuhan dari pihak lain baik secara wajib maupun sukarela, maka karena keberadaannya berkaitan dengan pihak lain, menjadi bukan tidak mungkin terdapat sengketa atas hak keperdataan tersebut, yang mengenai sengketa terkait hak keperdataan akan diatur didalam hukum perdata.
Hukum Perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, didalam suatu komunitas masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan, dalam hal ini terdapat berbagai macam sengketa perdata, misalnya :
Masalah utang piutang, Masalah kepemilikan barang (jual-beli), Masalah Perikatan, Masalah Kerjasama, Masalah Ingkar janji, Hukum perkawinan, Hukum perceraian, Pembagian Harta, Masalah hak asuh anak, Masalah waris, Hak paten, Hak Kekayaan Intelektual, dll.
Berbagai macam jenis sengketa tersebut, karena Indonesia adalah negara hukum, maka hukum memberikan tata aturan untuk bagaimana cara menyelesaikannya, baik itu dilakukan melalui jalur :
litigasi (melalui persidangan di Pengadilan) dalam arti pihak yang merasa hak-nya terganggu dapat mengajukan Gugatan/Permohonan melalui Pengadilan.
non litigasi (penyelesaian diluar persidangan).
Upaya penyelesaian sengketa/perkara dengan Litigasi/ melalui persidangan di Pengadilan, didalam praktik terbagi menjadi beberapa kompetensi pengadilan, yakni :
Pengadilan Agama untuk memeriksa perkara :
Penetapan dispensasi kawin bagi anak dibawah umur (pasal 7 ayat (2) UU No.1/1974);
Isbat nikah untuk perkawinan yang tidak dicatatkan(penjelasan pasal 49 angka 37 UU No. 3/2006);
Penetapan wali adhal (Peraturan Menteri Agama No. 2/1987 Pasal 2 ayat 3;
Penentuan ahli waris (penjelasan pasal 49 angka 37 UU No. 3/2006);
Penetapan kuasa/wali untuk menjual harta warisan, termasuk hak milik lainnya yang dimiliki anak yang belum dewasa (Sarmin Syukur, 2018: 79);
Penetapan asal usul anak;
Penetapan pengangkatan anak;
Penetapan penunjukan seorang wali dalam hal anak yang belum cukup umur 18 tahun yang ditinggal mati kedua orang tuanya, padahal tidak ada penunjukan wali dari orang tuanya;
Perubahan biodata pada buku nikah (pasal 34 ayat 1 PMA No. 19/2018);
Mafqud (49 UU No. 3/2006);
Isbath rukyathilal (Pasal 52 A UU No.3 Tahun 2006)
Pengadilan Negeri untuk memeriksa Perkara :
Wanprestasi yang secara umum diartikan sebagai ingkar janji
Perbuatan melawan hukum : Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Selain itu sebenarnya terkait perdata masih terdapat Lembaga peradilan lain, akan tetapi bersifat khusus dan jarang dikenal publik yakni pengadilan niaga yang berwenang memeriksa perkara seperti Pailit, Merk, Hak Kekayaan Intelektual, dll, serta pengadilan hubungan industrial yang berwenang memeriksa segala perkara yang berkaitan dengan hubungan industri.
Kemudian mengenai penyelesaian sengketa/perkara dengan Non Litigasi/ diluar persidangan, terdapat beberapa metode, yakni :
Konsultasi : merupakan suatu tindakan bersifat personal antara pihak konsultan yang akan memberikan pendapat (hukum), untuk memberikan arah yang membantu klien menentukan sikap terhadap suatu perkara yang sedang dihadapi, selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak.
Negosiasi : musyawarah atau berunding untuk penyelesaian sengketa para pihak sendiri, tanpa bantuan pihak lain, dengan mendapatkan solusi/pemecahan masalah secara kompromi.
Mediasi : cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator, hal mana Mediator harus mampu mencari alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tersebut. Dengan menunjukkan solusi-solusi kepada para pihak, dalam hal ini mediatornya dapat menggunakan mediator yang sudah dilegalkan oleh negara.
Konsiliasi : proses penyelesaian sengketa alternatif dengan melibatkan pihak ketiga atau lebih, didalam penyelesaian sengketa melalui konsiliasi pada dasarnya mirip dengan mediasi, hanya perbedaannya yaitu, konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut, komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Penyuluh
WIWIED TUHU P