A. JASA HUKUM LITIGASI.
1. Jasa hukum litigasi meliputi masalah hukum:
- Pidana.
- Perdata.
- Tata Usaha Negara.
2. Bentuk jasa hukum litigasi dalam perkara pidana:
- membuat surat kuasa;
- melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
- memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan disidang pengadilan;
- melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- membuat eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
- menghadirkan saksi dan/atau ahli;
- melakukan uapaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
- membuat dokumen lain yang diperlukan.
3. Bentuk jasa hukum litigasi dalam perkara perdata:
- membuat surat kuasa;
- gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
- membuat surat gugatan;
- memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan;
- mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri;
- mendampingi dan mewakili penggugat pada saat mediasi;
- mendampingi dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat pemeriksaan disidang pengadilan;
- menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
- membuat surat replik dan kesimpulan;
- menyiapkan memori banding atau kasasi.
4. Bentuk jasa hukum litigasi dalam perkara Tata Usaha Negara:
- membuat surat kuasa;
- gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
- memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan
- membuat surat gugatan;
- mendaftarakan gugatan ke pengadilan tata usaha negara;
- mendampingi dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi dan pemeriksaan disidang pengadilan tata usaha negara;
- menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
- membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
- menyiapkan memori banding atau kasasi.
5. Bentuk Layanan jasa hukum litigasi dalam perkara Hak Asasi Manusia akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan.
B. JASA HUKUM NON LITIGASI
1.Bentuk jasa hukum nonlitigasI
- penyuluhan hukum;
- kosultasi hukum;
- investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik;
- penelitian hukum;
- mediasi;
- negosiasi;
- pemberdayaan masyarakat;
- pendampingan diluar pengadilan dan/atau
- drafting dokumen hukum.
KHUSUS DRAFTING :
- PEMBUATAN SURAT PERMOHOBAN PERUBAHAN NAMA DALAM: AKTA KELAHIRAN, AKTA PERKAWINAN, BUKU NIKAH, DLL DI PENGADILAN.
- PEMBUATAN SURAT GUGATAN: PERCERAIAN, HAK ASUH ANAK, GONO GINI, WARIS, DLL DI PENGADILAN.
Malang, 1 Juni 2014
Ketua
ttd
Drs. MUSMAN, S.H. M.H/