A.   JASA HUKUM LITIGASI.

1. Jasa hukum litigasi meliputi masalah hukum:

  • Pidana.
  • Perdata.
  • Tata Usaha Negara.

2. Bentuk  jasa hukum litigasi dalam perkara pidana:

  • membuat surat kuasa;
  • melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
  • memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan disidang pengadilan;
  • melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • membuat eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
  • menghadirkan saksi dan/atau ahli;
  • melakukan uapaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
  • membuat dokumen lain yang diperlukan.

3. Bentuk  jasa hukum litigasi dalam perkara perdata:

  • membuat surat kuasa;
  • gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
  • membuat surat gugatan;
  • memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan;
  • mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri;
  • mendampingi dan mewakili penggugat pada saat mediasi;
  • mendampingi dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat pemeriksaan disidang pengadilan;
  • menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
  • membuat surat replik dan kesimpulan;
  • menyiapkan memori banding atau kasasi.

4. Bentuk  jasa hukum litigasi dalam perkara Tata Usaha Negara:

  • membuat surat kuasa;
  • gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
  • memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan
  • membuat surat gugatan;
  • mendaftarakan gugatan ke pengadilan tata usaha negara;
  • mendampingi dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi dan pemeriksaan disidang pengadilan tata usaha negara;
  • menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
  • membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
  • menyiapkan memori banding atau kasasi.

5. Bentuk Layanan jasa hukum litigasi dalam perkara Hak Asasi Manusia akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan.

B. JASA HUKUM NON LITIGASI

1.Bentuk  jasa hukum nonlitigasI

  • penyuluhan hukum;
  • kosultasi hukum;
  • investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik;
  • penelitian hukum;
  • mediasi;
  • negosiasi;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pendampingan diluar pengadilan dan/atau
  • drafting dokumen hukum.

KHUSUS DRAFTING :

  1. PEMBUATAN SURAT PERMOHOBAN PERUBAHAN NAMA DALAM:  AKTA KELAHIRAN,  AKTA PERKAWINAN,  BUKU NIKAH, DLL DI PENGADILAN.
  2. PEMBUATAN SURAT GUGATAN: PERCERAIAN,  HAK ASUH ANAK, GONO GINI, WARIS, DLL DI PENGADILAN.

Malang, 1 Juni 2014

Ketua

ttd

Drs. MUSMAN, S.H. M.H/