Profesional

Di dukung tenaga profesional dibidangnya, team pengacara LBHMI siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anda di bidang hukum dan peradilan

Trust and Service 

percayakan semua permasalahan anda pada team pengacara kami. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan yang sedang anda jalani.

Jasa Hukum 

Kami memberikan pelayanan atas jasa hukum LITIGASI dan NON LITIGASI  Prodeo dan Profesional. Konsultasikan permasalahan anda sekarang.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma 

 perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

 

A.   JASA HUKUM LITIGASI.

1. Jasa hukum litigasi meliputi masalah hukum:

  • Pidana.
  • Perdata.
  • Tata Usaha Negara.

2. Bentuk  jasa hukum litigasi dalam perkara pidana:

  • membuat surat kuasa;
  • melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan;
  • memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan disidang pengadilan;
  • melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
  • membuat eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Bantuan Hukum;
  • menghadirkan saksi dan/atau ahli;
  • melakukan uapaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum; dan/atau
  • membuat dokumen lain yang diperlukan.

3. Bentuk  jasa hukum litigasi dalam perkara perdata:

  • membuat surat kuasa;
  • gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
  • membuat surat gugatan;
  • memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan;
  • mendaftarkan gugatan ke pengadilan negeri;
  • mendampingi dan mewakili penggugat pada saat mediasi;
  • mendampingi dan mewakili penerima bantuan hukum pada saat pemeriksaan disidang pengadilan;
  • menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
  • membuat surat replik dan kesimpulan;
  • menyiapkan memori banding atau kasasi.

4. Bentuk  jasa hukum litigasi dalam perkara Tata Usaha Negara:

  • membuat surat kuasa;
  • gelar perkara dilingkungan Lembaga Bantuan Hukum;
  • memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan
  • membuat surat gugatan;
  • mendaftarakan gugatan ke pengadilan tata usaha negara;
  • mendampingi dan/atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi dan pemeriksaan disidang pengadilan tata usaha negara;
  • menyiapkan dan mengahdirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli;
  • membuat surat replik dan kesimpulan; dan/atau
  • menyiapkan memori banding atau kasasi.

5. Bentuk Layanan jasa hukum litigasi dalam perkara Hak Asasi Manusia akan diatur dalam Peraturan Perkumpulan.

B. JASA HUKUM NON LITIGASI

1.Bentuk  jasa hukum nonlitigasI

  • penyuluhan hukum;
  • kosultasi hukum;
  • investigasi kasus, baik secara elektronik maupun non elektronik;
  • penelitian hukum;
  • mediasi;
  • negosiasi;
  • pemberdayaan masyarakat;
  • pendampingan diluar pengadilan dan/atau
  • drafting dokumen hukum.

KHUSUS DRAFTING :

  1. PEMBUATAN SURAT PERMOHOBAN PERUBAHAN NAMA DALAM:  AKTA KELAHIRAN,  AKTA PERKAWINAN,  BUKU NIKAH, DLL DI PENGADILAN.
  2. PEMBUATAN SURAT GUGATAN: PERCERAIAN,  HAK ASUH ANAK, GONO GINI, WARIS, DLL DI PENGADILAN.

Malang, 1 Juni 2014

Ketua

ttd

Drs. MUSMAN, S.H. M.H/