Petikan

POKOK-POKOK PIKIRAN PENDIRIAN
LEMBAGA BANTUAN HUKUM MASYARAKAT INDONESIA
(Indonesian Legal Aid Society)

Pada hari Selasa tanggal dua puluh sembilan bulan Januari tahun dua ribu tiga belas kami:
1. Drs. MUSMAN, S.H.
2. ARIF WICAKSONO, S.H.
3. INDAH PUTRI WIDYARINI, S.E.
bersama-sama telah bermusyawarah, bersetujuan dan bermufakat mendirikan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia (Indonsian Legal Aid Sosiety) dan selanjutnya memutuskan:

1 .Menetapkan: Membentuk dan atau mendirikan Organisasi Kemasyarakatan yang   bergerak dibidang hukum dan H ak Asasi Manusia, bernama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia (Indonsian Legal Aid Sosiety) selanjutnya disingkat LBH-MI, berbentuk perkumpulan,ber Badan Hukum,  bersifat independen tidak mencari keuntungan dan berbasis keanggotaan.
2. Menetapkan: Mukadimah Anggaran Dasar Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia (Indonsian Legal Aid Sosiety) sebagai berikut: “Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum maka konsekuensi dari pada itu hukum harus menjadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan dan kemasyarakatan, serta Negara bertanggung jawab menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.
Bahwa bantuan hukum adalah hak setiap Warga Negara termasuk orang atau kelompok orang tidak mampu yang pada kenyataanya mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidak mampuan mereka mewujudkan hak-hak konstitusional mereka.
Bahwa keterpanggilan jiwa luhur para relawan hukum dan atau para pekerja bantuan hukum, memandang perlu adanya wadah yang independent, bebas, tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali untuk dan atas nama kepentingan hukum, dan keadilan yang bermartabat, untuk memberikan jasa hukum secara profesional kepada setiap Warga Negara, antara lain terutama bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang tidak mampu, maka Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur untuk mencapai cita-cita dan tujuan bersama tersebut, dengan ini Pendiri mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonsia (Indonesian Legal Aid Society) yang kemudian disingkat LBH-MI.
3. Menetapkan: Batang tubuh Anggaran Dasar Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonsia (Indonesian Legal Aid Society) terdiri dari 47 Pasal. sebagai berikut:
3. Menetapkan: Untuk pertama kali dibentuk Lembaga Bantuan Hukum Malang, yang berkedudukan di kota Malang dan selama Lembaga Bantuan Hukum di tiap ibukota Kabupaten atau Kota belum terbentuk maka Lembaga Bantuan Hukum Malang menjalankan  tugas pokok dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum diwilayah Kabupaten atau Kota lainnya di Negara Republik Indonesia, berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia.
4. Menetapkan: Untuk pertama kali mengangkat Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia yaitu:
Ketua : Doctorandus Musman, Sarjana Hukum.
Sekretaris: Arif Wicaksono, Sarjana Hukum.
Bendahara: Indah Putri Widayrini, Sarjana Ekonomi.
Pengangkatan tersebut diatas telah disetujui dan diterima baik oleh yang bersangkutan serta akan dikuatkan dalam rapat Dewan Pendiri yang pertama kali diadakan.
5. Menetapkan: Untuk pertama kali mengangkat Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Malang yaitu:
Direktur : Wiwied Tuhu Prasetyanto, Sarjana Hukum.
Wakil Direktur: Doctorandus Musman, Sarjana Hukum.
Sekretaris: Arif Wicaksono, Sarjana Hukum.
Bendahara: Indah Putri Widyarini, Sarjana Ekonomi.
Kepala Divisi Operasional: Teguh Prasetyo Nur Widiyanto, Sarjana Hukum.
Kepala Divisi Hukum: Erwin Riki Rendra, Sarjana Hukum.
Kepala Divisi Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat: Hari Kurniawan, Sarjana Hukum.
Pengangkatan tersebut diatas telah disetujui dan diterima baik oleh yang bersangkutan serta akan dikuatkan dalam rapat Dewan Pendiri yang pertama kali diadakan.
6. Menetapkan: Memberikan kuasa kepada Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia, bertindak untuk dan atas nama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia, melakukan segala tindakan dan perbuatan baik diluar maupun didalam Pengadilan, mengurus Akte Notaris tentang Pendirian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia, mengurus pendaftaran Akte Notaris tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang, mengurus pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM RI, dan mengurus pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan / Perkumpulan di Kementerian Dalam Negeri RI. Untuk selanjutnya penerima kuasa, dikuasakan membuat dan menanda tangani surat permohonan serta surat-surat lainnya yang terkait, memberikan atau meminta keterangan secara tertulis atau lisan kepada pihak terkait dan melakukan pembayaran resmi yang terkait dengan pendaftaran dan atau pengesahan badan hukum. Atau melakukan segala perbuatan yang dianggap bermanfaat bagi Lembaga (Pemberi Kuasa) sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian pokok-pokok pikiran pendirian Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia (Indonesia Legal Aid Society), dibuat di Malang pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas.

Dipetik tanggal 29 Nopember 2013 oleh:
Ketua Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Indonesia
Drs. MUSMAN, S.H., M.H.