Profesional

Di dukung tenaga profesional dibidangnya, team pengacara LBHMI siap memberikan dukungan terhadap kebutuhan anda di bidang hukum dan peradilan

Trust and Service 

percayakan semua permasalahan anda pada team pengacara kami. Kami berikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan yang sedang anda jalani.

Jasa Hukum 

Kami memberikan pelayanan atas jasa hukum LITIGASI dan NON LITIGASI  Prodeo dan Profesional. Konsultasikan permasalahan anda sekarang.

Bantuan Hukum Cuma-Cuma 

 perlindungan, pengakuan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum telah dijamin dalam pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebagai bentuk keadilan hukum dan keberpihakan terhadap masyarakat miskin, Pemerintah memberikan program bantuan hukum gratis.

Pembahasan​​ Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP)​​ saat ini menandai babak penting dalam sejarah sistem hukum Indonesia. RUU ini tidak hanya merupakan tanggapan terhadap berlakunya​​ KUHP 2023 pada Januari 2026, tetapi juga sebagai refleksi dari kebutuhan mendasar akan hukum acara pidana yang lebih manusiawi, adaptif, dan menjamin keadilan substantif.

Sebagai respons atas pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KUHAP,​​ PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)​​ memberikan sejumlah masukan strategis, yang merujuk pada prinsip “Memanusiakan Manusia”. Gagasan ini menjadi dasar kritik terhadap pendekatan proseduralistik yang terlalu kaku dan sering kali mengabaikan substansi keadilan.

 

RUU Hukum Acara atau RUU Cipta Keadilan?

PERADI mengusulkan perubahan judul RUU dari​​ “tentang Hukum Acara Pidana”​​ menjadi​​ “tentang Cipta Keadilan”. Usulan ini mencerminkan niat untuk menjadikan hukum acara bukan sekadar tata cara, tetapi sebagai instrumen pencapaian​​ keadilan substantif​​ yang berpijak pada Pancasila dan Konstitusi (UUD 1945 Pasal 24).

Mengapa ini penting?

  • Frasa "hukum acara pidana" cenderung memperkuat keadilan prosedural.

  • Substansi RUU juga telah mencakup nilai-nilai internasional, seperti​​ Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT)​​ dan​​ ICCPR.

  • KUHAP baru tidak hanya menjadi pelengkap KUHP, tapi sebagai landasan pengayoman hukum yang lebih luas.

 

Advokat sebagai Pilar Sistem Peradilan Terpadu

PERADI secara tegas menekankan pentingnya menempatkan​​ advokat sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, setara dengan penyidik dan penuntut umum. Ini selaras dengan​​ UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa penyidikan, penuntutan, bantuan hukum, dan lembaga pemasyarakatan adalah unsur dalam pelaksanaan peradilan yang berkeadilan.

Masukan Kunci PERADI:

  • Advokat wajib dilibatkan sejak awal proses hukum, terutama dalam perkara serius (serious crime).

  • Berita Acara Pemeriksaan (BAP)​​ wajib dapat diakses advokat setelah selesai pemeriksaan, termasuk BAP saksi.

  • Hak imunitas advokat​​ harus dijamin dalam RUU sebagai bagian dari perlindungan terhadap fungsi peradilan.

  • BAP hanya sampai Kejaksaan, untuk mencegah hakim menjadi “semi jaksa” dalam proses pembuktian.

 

Bantuan Hukum vs Pro Bono: Jangan Campuradukkan

RUU KUHAP saat ini menggabungkan antara​​ peran advokat​​ dan​​ layanan bantuan hukum, padahal keduanya memiliki basis yang berbeda. Menurut PERADI:

  • Advokat adalah penegak hukum, bagian dari sistem peradilan pidana.

  • Bantuan hukum​​ adalah​​ tanggung jawab negara​​ untuk warga miskin, bukan beban advokat.

  • Pro bono adalah bentuk​​ pengabdian sukarela, bukan pengganti bantuan hukum sistemik.

Dengan demikian, pengaturan bantuan hukum seharusnya tidak disatukan dalam bab yang membahas posisi dan fungsi advokat.

 

Usulan Rumusan Baru Tentang Advokat

PERADI mendorong perubahan definisi advokat dalam ketentuan umum RUU KUHAP menjadi:

“Advokat adalah salah satu organ dalam penegakan hukum yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, berstatus sebagai penegak hukum, dan berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan…”

PERubahan ini bertujuan agar​​ profesi advokat diakui secara penuh, bukan hanya sebagai pendamping, tetapi sebagai​​ penyeimbang dalam proses keadilan.

 

Reformasi Fundamental: Cakupan Usulan PERADI

PERADI juga mengajukan pembaruan menyeluruh terhadap ketentuan mengenai:

  • Upaya hukum: Kasasi hanya diajukan jika ada isu hukum penting, bukan semua putusan bisa dikasasi.

  • Praperadilan yang lebih kuat dan luas, termasuk bagi pihak ketiga yang dirugikan.

  • Keharusan penguatan fungsi koordinatif antara penyidik dan penuntut.

  • Perlindungan terhadap prinsip non self-incrimination​​ bagi tersangka.

 

Penutup: Menyongsong KUHAP yang Memanusiakan

Pergeseran paradigma KUHAP dari sekadar instrumen prosedural menjadi​​ alat penggerak keadilan substantif​​ merupakan langkah progresif. Usulan PERADI menegaskan bahwa sistem peradilan pidana seharusnya bersifat inklusif, setara, dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusional dan HAM.

RUU KUHAP bukan hanya untuk menyesuaikan dengan KUHP baru, melainkan menjadi​​ tonggak sejarah peradilan pidana Indonesia yang berpihak pada keadilan sejati.

 

Download Dokumen : RUU KUHAP, Materi Sosialisai