SURABAYA – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin akses keadilan yang merata melalui peluncuran program bantuan hukum gratis tahun 2025 yang dikelola oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur. Program ini secara resmi dimulai dengan acara penandatanganan kontrak kerja sama dan pakta integritas antara Kanwil Kemenkumham dengan 91 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi.
Acara berlangsung pada Kamis (17 April 2025) dan dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Haris Sukamto, yang juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kualitas dalam pelaksanaan program bantuan hukum ini.
“Bantuan hukum ini menggunakan anggaran negara, uang rakyat, maka harus benar-benar memberi dampak nyata dan tepat sasaran,” tegas Haris dalam sambutannya.
Anggaran Turun, Efektivitas Ditingkatkan
Pada tahun 2024, anggaran untuk program bantuan hukum di Jawa Timur mencapai lebih dari Rp6,6 miliar, mencakup 1.689 permohonan litigasi dan 788 kegiatan nonlitigasi seperti penyuluhan hukum dan pelatihan paralegal. Namun, untuk tahun 2025, anggaran mengalami penyesuaian menjadi Rp2,251 miliar.
Penurunan ini sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Meski demikian, Haris menekankan bahwa efektivitas dan dampak program harus tetap menjadi prioritas utama.
Jumlah Organisasi PBH Terus Meningkat
Peningkatan jumlah organisasi pemberi bantuan hukum merupakan salah satu indikator bahwa program ini semakin mendapat kepercayaan dan antusiasme dari masyarakat sipil. Dari sebelumnya hanya 65 PBH pada tahun 2024, kini meningkat menjadi 91 PBH. Rinciannya sebagai berikut:
13 PBH Terakreditasi A
21 PBH Terakreditasi B
57 PBH Terakreditasi C
Akreditasi ini penting karena menjadi tolok ukur kelayakan dan kesiapan organisasi dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, baik secara litigasi (pengadilan) maupun nonlitigasi (edukasi, mediasi, konsultasi).
Fokus pada Kasus Sosial dan Keluarga
Dalam evaluasi program tahun sebelumnya, diketahui bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian mendominasi permohonan bantuan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa banyak masyarakat rentan yang belum memiliki akses pembelaan hukum yang layak dan adil.
Kemenkumham mendorong agar PBH tidak hanya memberikan pendampingan hukum di pengadilan, tetapi juga melakukan pendekatan edukatif dan preventif, khususnya di tingkat desa dan komunitas.
Inovasi Program: Peacemaker Justice Award dan Pelatihan Paralegal
Sebagai bentuk penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami hukum, Kemenkumham juga menjalankan program-program pendukung seperti:
Peacemaker Justice Award, yaitu penghargaan untuk PBH dengan kinerja terbaik
Pelatihan Paralegal di Desa, untuk membentuk agen-agen hukum dari masyarakat lokal yang dapat memberikan edukasi dan pendampingan dasar
Program ini bertujuan memberdayakan masyarakat desa agar lebih sadar hukum dan mampu menyelesaikan konflik secara damai sebelum sampai ke ranah hukum formal.
Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Akses Hukum
Melalui program ini, pemerintah membuktikan bahwa negara hadir dalam upaya memenuhi hak-hak dasar warganya, khususnya kelompok miskin dan rentan. Bantuan hukum bukan hanya soal biaya, tetapi tentang rasa aman dan keadilan yang setara bagi semua.
“Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang mampu membayar pengacara, tetapi juga bagi rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” tutup Haris Sukamto.
Dengan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, program bantuan hukum gratis tahun 2025 di Jawa Timur diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum yang berkualitas. Meski anggaran menurun, semangat pelayanan tetap ditingkatkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat di akar rumput.


